"Harus segera direspon dengan cepat oleh Kementerian Kesehatan," ujar anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh di Senayan (Senin, 20/5).
Menurut Poempida, tidak hanya dari basis biaya iuran per kapitasi saja, namun juga, paket biaya pelayanan kesehatan yang harus di-cover dalam program tersebut, karena jelas berbagai biaya di Jakarta tidak mungkin dapat disamakan dengan standar di luar Jakarta.
Selain itu, lanjutnya dalam konteks memperbaiki pelayanan kesehatan agar kemudian jangan terjadi pelayanan kesehatan yang asal-asalan dikarenakan paket biaya pelayanan kesehatan yang masih rendah tadi.
"Pemerintah harus segera mengatur standar pelayanan minimal yang harus dicapai oleh rumah sakit, puskesmas, klinik sampai praktek dokter. Standar Pelayanan Minimal harus jelas termaktub dalam suatu Peraturan Pemerintah yang merupakan amanat UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," terangnya.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, dengan ditetapkannya Standar Pelayanan Minimal ini akan kemudian mudah mengukur paket biaya pelayanan kesehatan yang mumpuni sebagai persiapan implementasi BPJS Kesehatan di awal tahun 2014 mendatang.
"Dengan PP tersebut, “rewards†dan “punishment†dalam konteks pengawasan pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan sesuai standar yang diinginkan," ujarnya.
Untuk 16 Rumah Sakit yang menolak penyelenggaraan KJS, mungkin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Rumah Sakit, namun demikian Poempida berjanji akan meneliti lebih lanjut keberadaan alasan penolakan oleh 16 Rumah Sakit tersebut.
"Saya akan mengkaji lebih lanjut alasan penolakan 16 Rumah sakit keluar dari program KJS," demikian Poempida.
[rsn]
BERITA TERKAIT: