PEMBERANTASAN KORUPSI

Akhmad Kusaeni: Media Bisa Permalukan Aparat Hukum yang Petieskan Kasus Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 18 Mei 2013, 21:47 WIB
Akhmad Kusaeni: Media Bisa Permalukan Aparat Hukum yang Petieskan Kasus Korupsi
rmol news logo Selain lembaga-lembaga penegak hukum, dari Kepolisian, Kejaksaan hingga KPK, media pun memiliki tugas mulia dalam pemberantasan korupsi.

Direktur Pemberitaan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Akhmad Kusaeni, dalam perbincangan dengan redaksi Sabtu malam (17/5) mengatakan bahwa sejatinya peran media dalam pemberantasan korupsi adalah dengan melakukan liputan investigasi.

Bukan hanya melaporkan hasil investigasi aparat penegak hukum.

"Ketika aparat penegak hukum memble dalam memeriksa suatu kasus, misalnya Century, rakyat berharap kepada media untuk membongkar kasus itu dan mempermalukan penegak hukum," ujarnya.

"Ketika ada indikasi KPK atau Kejaksaan memetieskan suatu kasus, medialah yang harus membukanya demi kepentingan umum," sambung Kusaeni yang biasa disapa Oe itu.

Dia mencontohkan kasus Muhammad Nazaruddin yang sempat melarikan diri beberapa waktu lalu. Ketika aparat hukum tidak bisa menangkap Nazarudin yang buron, wartawan dengan mudah berkomunikasi dengan Nazar.

"Aparat yang malu akhirnya bergerak menangkap Nazar setelah dipermalukan oleh media," demikian Kusaeni.

Dia mengajak jurnalis agar tak bosan memberitakan indikasi korupsi dan menginvestigasi praktik korupsi yang masih marak di negeri ini. dem

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA