Johan Budi: Jangan Bilang LHI Belum Terima dari Indoguna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 13 Mei 2013, 11:36 WIB
Johan Budi: Jangan Bilang LHI Belum Terima dari Indoguna
luthfi hasan ishaaq
rmol news logo Sejumlah politisi Partai Keadilan Sejahtera mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terlebih disebut, bahwa mantan Presiden PKS itu tidak menerima uang pemberian dari PT Indoguna terkait pengurusan izin impor daging sapi. "Gini deh, jangan bilang dia (LHI) belum terima. Anda kan hanya baca pemberitaan di permukaan," ungkap Johan dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka Online (Senin, 13/5).

Karena itu, Johan mengimbau semua untuk tidak buru-buru menyimpulkan. Di pengadilan, KPK akan membuktikan sangkaan kepada Luthfi, bekas anggota Komisi I DPR itu.

"Nanti di pengadilan kita buktikan. Apakah tuduhan KPK itu terbukti atau tidak, nanti kita paparkan bukti-bukti. Pengadilan lah tempat membuktikan itu," tegas mantan wartawan ini.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari PKS Indra menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Luthfi sumir.

"Ini menarik, kalau kasus Waode jelas predikat crime dapat dan TPPU-nya terbukti, tapi jangan sampai, orang dikenakan TPPU, tapi predikat crime-nya tidak ada atau tidak terbukti. Umpamanya, orang dianggap terima uang, padahal uangnya belum sampai, apa yang mau dicuci? Justru bunga-bunganya saja," beber Indra.
 
Dalam satu kicauannya, mantan Presiden PKS Tifatul Sembiring menyebut, uang Rp 1 miliar dari Indoguna tidak sampai ke LHI. ""Saya pernah komentar:"Kasus LHI bukan penyuapan, tp percobaan penyuapan."

"KPK menyangka LHI melalukan pencucian uang. Pengacara LHI, Pak Assegaf bertanya:"Pencucian uang yg mana? Wong uangnya blm diterima!" kicau Tifatul, yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA