KPK: Aset-aset Luthfi Hasan Ishaaq Diduga Berasal dari Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 13 Mei 2013, 10:42 WIB
KPK: Aset-aset Luthfi Hasan Ishaaq Diduga Berasal dari Korupsi
luthfi hasan ishaaq
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi punya dasar hukum menyita harta atau aset-aset yang dimiliki tersangka kasus kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Luthfi Hasan Ishaaq.

Jurubicara KPK Johan Budi menjelaskan, dalam UU 8/2010 tentang TPPU, penegak hukum bisa menduga harta atau aset tersangka itu diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Syaratnya, kalau profile-nya, misalnya mantan Presiden PKS itu sebagai anggota DPR, tidak sesuai dengan harta yang dimiliki.

"Itu ada di UU 8/2010. Di pencucian uang itu ada namanya pembalikan beban pembuktian. Pembuktian terbalik," ungkap Johan dalam perbincangan dengan Rakyat Merdeka Online (Senin, 13/5).

Lagi pula, masih kata Johan, aset yang disita itu juga berarti dirampas. Aset itu hanya dijaga agar tidak terjadi perpindahan tangan kepemilikan atau aset tersebut diperjualbelikan.

Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq juga ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, sama seperti Ahmad Fathanah, teman dekatnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA