Jurubicara KPK Johan Budi menjelaskan, dalam UU 8/2010 tentang TPPU, penegak hukum bisa menduga harta atau aset tersangka itu diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Syaratnya, kalau
profile-nya, misalnya mantan Presiden PKS itu sebagai anggota DPR, tidak sesuai dengan harta yang dimiliki.
"Itu ada di UU 8/2010. Di pencucian uang itu ada namanya pembalikan beban pembuktian. Pembuktian terbalik," ungkap Johan dalam perbincangan dengan
Rakyat Merdeka Online (Senin, 13/5).
Lagi pula, masih kata Johan, aset yang disita itu juga berarti dirampas. Aset itu hanya dijaga agar tidak terjadi perpindahan tangan kepemilikan atau aset tersebut diperjualbelikan.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq juga ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU, sama seperti Ahmad Fathanah, teman dekatnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: