Mau Dilaporkan PKS ke Polisi, Johan Budi Pastikan Tekad KPK Usut LHI Tak akan Surut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 13 Mei 2013, 07:28 WIB
Mau Dilaporkan PKS ke Polisi, Johan Budi Pastikan Tekad KPK Usut LHI Tak akan Surut
rmol news logo Jurubicara KPK Johan Budi tak mempersoalkan tekad PKS yang akan melaporkannya ke polisi bersama penyidik yang hendak menyita mobil-mobil yang diduga terkait dengan Luthfi Hasan Ishaaq di kantor PKS pekan lalu.

Tapi dia memastikan, pihaknya tak akan surut mengusut tuntas kasus suap pengurusan izin impor daging sapi yang melibatkan mantan Presiden PKS itu.

"Ya, silakan saja. Tapi kami tidak surut mengusut LHI. Bukan karena dilaporin terus tiba-tiba kita menjadi surut. Kita tidak surut. Silakan saja. Itu hak mereka mau melaporkan ke siapa," ungkap Johan saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 13/5).

Kemarin Wakil Sekjen PKS, Fahri Hamzah, menegaskan, mengacu pada SOP penyitaan oleh KPK, yang harus menyerahkan adalah pemilik atau yang terkait dengan pemilik, dalam hal ini Luthfi Hasan Ishaaq. Sementara ibarat mal, kantor DPP PKS sebagai pihak yang dititipi.

"Yang terjadi di PKS itu hanya di halaman kantor. Kita dititipkan orang, lalu ada orang lain yang tidak pakai pengenal, tidak bawa surat-surat mau ngambil. Posisi PKS seperti mal. Itu ada orang titip mobil. Terus yang nitip bulum balik lagi, jadi tidak bisa orang sembarang ambil, harus bawa surat-suratnya. Nanti kita disalahin kalau diserahkan begitu aja," beber Fahri.

Fahri menjelaskan pihak yang dilaporkan hari ini bukan pimpinan KPK dan KPK secara kelembagaan, tapi penyidik dan Jurubicara KPK Johan Budi SP. "Ini tidak ada hubungannya dengan istitusi. Ini soal 10 orang yang datang ke PKS dan Johan Budi yang pernyataannya fatal. Dia sebut PKS tidak kooperatif. Dia bilang sudah bawa surat, sudah menunjukkan identitas penyidik padahal tidak," ujar Fahri.

Terkait tudingan Fachri tersebut, Johan Budi kembali menegaskan, bahwa pihaknya sudah mengikuti prosedur terkait upaya penyitaan pada Senin malam dan Selasa lalu.
"Yang pasti kita tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Yang pasti kita sudah prosedural. Tapi itu kan hak mereka," ungkap Johan.

Menurut Johan, PKS semestinya menggugat upaya penyitaan tersebut kalau dianggap menyalahi prosedur ke pengadilan, bukan mengadukan ke Polri apalagi ke DPR. "Kalau kegiatan penyitaan itu dianggap melanggar prosedur, pra-peradilan-kan dong. Biar hakim yang memutuskan, bukan mereka," kata Johan.

Justru Johan tertawa kalau dirinya diadukan ke Polri karena alasan perbuatan tidak menyenangka. "Lah bagaimana dalam konteks penegakan hukum, orang mau disita, kok (disebut) perbuatan tidak menyenangkan," katanya heran. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA