"Kan sudah jelas dalam hukum pidana, upaya pengembalian harta kekayaan yang berkaitan dengan kejahatan atau hasil kejahatan tidak menghapuskan dapat dipidananya seseorang. Itu prinsip hukum pidana mulai dari KUHP pencurian," ujar pakar hukum soal TPPU, Yenti Garnasih, kepada
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 8/5).
"Dalam UU Korupsi sudah diperjelas lagi itu, pasal 4. Pengembalian harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan korupsi tidak menghilangkan sifat dapat dipidananya seseorang," jelasnya lagi.
Ayu Azhari dan lainnya tersebut memang hanya menerima. Tapi dalam UU TPPU, pihak menerima juga bisa dijerat.
"Itu bagusnya TPPU, orang yang menerima kena. Undang-undang lain tidak. Makanya kalau (tersangka) mengaku saya bangkrut, dikejar siapa yang menikmati, lalu disita dan dipidana. Karena tidak boleh orang bersentuhan dengan hasil pidana. Siapapun," jelasnya.
Untuk Ayu Azhari dan para penerima lainnya, jelas Yenti, paling hanya akan mendapatkan keringanan hukuman. Karena mereka sudah kooperatif. "Paling nanti itu hanya meringankan. Kooperatif sejak awal karena tidak perlu ada surat penyitaan. Dikurangi seminggu, jangan 3 tahun," katanya mengingatkan.
[zul]
BERITA TERKAIT: