Terseret Ahmad Fathanah, Ayu Azhari Cs Tak Bisa Lepas dari Jeratan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 08 Mei 2013, 09:40 WIB
Terseret Ahmad Fathanah, Ayu Azhari Cs Tak Bisa Lepas dari Jeratan Hukum
rmol news logo Artis seksi Ayu Azhari dan model majalah dewasa Vitalia Sesha serta pihak-pihak yang pernah menerima pemberian dari tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Fathanah tidak akan bebas dari jeratan hukum meski sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Kan sudah jelas dalam hukum pidana, upaya pengembalian harta kekayaan yang berkaitan dengan kejahatan atau hasil kejahatan tidak menghapuskan dapat dipidananya seseorang. Itu prinsip hukum pidana mulai dari KUHP pencurian," ujar pakar hukum soal TPPU, Yenti Garnasih, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 8/5).
 
"Dalam UU Korupsi sudah diperjelas lagi itu, pasal 4. Pengembalian harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan korupsi tidak menghilangkan sifat dapat dipidananya seseorang," jelasnya lagi.

Ayu Azhari dan lainnya tersebut memang hanya menerima. Tapi dalam UU TPPU, pihak menerima juga bisa dijerat.

"Itu bagusnya TPPU, orang yang menerima kena. Undang-undang lain tidak. Makanya kalau (tersangka) mengaku saya bangkrut, dikejar siapa yang menikmati, lalu disita dan dipidana. Karena tidak boleh orang bersentuhan dengan hasil pidana. Siapapun," jelasnya.

Untuk Ayu Azhari dan para penerima lainnya, jelas Yenti, paling hanya akan mendapatkan keringanan hukuman. Karena mereka sudah kooperatif. "Paling nanti itu hanya meringankan. Kooperatif sejak awal karena tidak perlu ada surat penyitaan. Dikurangi seminggu, jangan 3 tahun," katanya mengingatkan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA