Tersangka kasus penerimaan hadiah alias gratifikasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang itu sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dalam kasus yang sama.
"Kelihatannya memang akan diputuskan hadir. Tapi, ada dua opsi memang. Hadir atau memberikan surat mempertanyakan arah pemeriksaan," ujar pengacara Anas, Firman Wijaya kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Senin, 6/5).
Firman beralasan, pihaknya masih bingung terkait arah pemeriksaan Anas sebagai saksi untuk Andi Mallarangeng. Menurutnya, tak ada relevansi pemeriksaan Anas terhadap Andi sebagai Menpora dalam kasus tersebut.
"Kan dia (Anas) bukan pejabat struktural di Kemenpora. Hari ini kan penjadwalan terkait dalam struktur Kemenpora. Saya nggak tahu strategi KPK dalam pemeriksaan ini," jelasnya.
Dia mengakui, kalau akan lebih bagus memang kalau kliennya memenuhi panggilan KPK. Tapi, katanya, sebelumnya Anas juga pernah memenuhi panggilan lembaga anti korupsi itu. "Dulu juga pernah memberikan jawaban tertulis tanpa kehadiran," jawabnya.
Kapan diputuskan Anas hadir atau tidak?
"Saya masih mau ketemu (Anas) juga. Karena pemeriksaan kan jam 13," ungkapnya.
Tapi dia memastikan, hari ini tidak ada halangan secara fisik bagi Anas untuk mendatangi KPK seperti pekan lalu. "Hanya masalahnya, kemarin juga kan sudah saya klarifikasi, apa sih pemanggilan seperti ini konsennya dan konteksnya apa," katanya lagi.
"Kalau saya tidak di kantor Mas, masa saya disuruh tanya kebijakan di redaksi di kantor Mas. Tapi kalau soal benturan antara Andi dan Deddy Kusdinar (mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora) kaitan dengan perbedaan kebijakan, masih wajar," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: