"Kewajiban membangun smelter mulai tahun 2014 nanti bagi industri pertambangan adalah kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara," ujar ekonom Dahnil Anzar Simanjuntak pagi ini (Jumat, 26/4).
Pemberlakuan UU tersebut, adalah langkah positif bagi hilirisasi pertambangan di Indonesia demi masa depan ekonomi Indonesia yang lebih baik. Setidaknya, dengan pembangunan smelter, penyerapan tenaga kerja dan kegiatan ekonomi lokal Papua bisa semakin dinamis.
"Maka, ketika Freeport diberikan keringanan, padahal mereka mampu membangun Smelter, jelas tindakan ini menegasikan kedaulatan Indonesia. Undang-undang dilanggar sendiri oleh pemerintah karena tekanan pihak asing," tegas pengajar Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang, Banten ini.
Karena itu, Dahnil mendesak, Pemerintah harus berani bersikap tegas apabila Freepot tidak membangun smelter.
"Freeport selama ini tidak banyak memberi kebermanfaatan ekonomi bagi Indonesia khususnya Papua, bahkan Freeport menjadi simbol utama intevensi asing yang kuat pada kebijakan ekonomi Indonesia," tandas Dahnil.
[zul]
BERITA TERKAIT: