Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan berpandangan, penetapan Aceng sebagai tersangka telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya perempuan yang geram dengan tindakan Aceng.
"Kami mengapresiasi penetapan Aceng sebagai tersangka," ujar Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, kepada
Rakyat Merdeka Online, Selasa (24/4).
Aceng resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan, penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 378, 310, dan 335 KUHP atas laporan Fany Oktora. Fany melaporkan Aceng kepada Mabes Polri tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dan pengaduannya ditangani oleh tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Ditreskrimun Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, akibat menikah siri kilat dengan Fany Oktora, Aceng resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai bupati Garut pada 25 Februari 2013.
Penetapan tersangkat terhadap Aceng, kata Halimah, hendaknya dijadikan pelajaran bagi pejabat publik dan masyarakat umum agar tidak memperlakukan perempuan dengan semena-mena dan sesuka hati.
"Kami berharap di masa yang akan datang tidak akan ada Fany Octora lainnya," demikian Halimah.
[dem]
BERITA TERKAIT: