"Mengacu pada rekomendasi dari tanggal 20 April 2013 pukul 02.30 melalui radio dan SMS, pengungsi dapat kembali ke rumah masing-masing dengan beberapa persyaratan," kata Kepala PVMBG Surono, Minggu (21/4).
Dalam hal ini, kata dia, masyarakat dapat kembali dan menghuni rumah masing-masing jika rumah tersebut tidak terdapat rekahan yang berpotensi membahayakan penghuninya.
Selain itu, masyarakat agar waspada atau tidak menghuni rumah-rumah yang berada di kaki lereng yang bagian atasnya telah terjadi retakan akibat guncangan gempa bumi pada 19 April 2013.
"Rumah layak huni ditentukan oleh dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara," katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang tidak mempercayai isu-isu yang tidak jelas sumbernya tentang gempa bumi susulan dan ancaman bahaya lainnya seperti gas beracun.
"Semua retakan yang terjadi akibat gempa bumi 19 April 2013 tidak mengeluarkan gas yang berbahaya bagi kehidupan," kata dia menegaskan.
[dem]
BERITA TERKAIT: