"Kita telah temukan dua alat bukti yang cukup atas nama MEL. Yang bersangkutan kita jadikan tersangka kasus suap import daging," kata juru bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan, di gedung KPK, Jakarta (Jumat, 19/4).
Oleh KPK Maria dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor, juntho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Yang bersangkutan diduga sebagai salah satu pemberi suap," kata Johan.
Maria Elizabeth, memang kerap disebut memiliki peran penting dalam kasus ini. Maria dikabarkan pernah melakukan pertemuan bersama Elda Devianne, Luthfi Hasan Ishaaq dan Mentan Suswono di Medan sebelum operasi tangkap tangan KPK.
Dari informasi dihimpun, pertemuan itu untuk membahas kuota impor daging sapi. Keempatnya mengakui pertemuan itu. Namun, mereka membantah pertemuan dilakukan untuk memuluskan PT Indoguna mendapatkan jatah impor daging sesuai pesanannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR RI, Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.
Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap.
KPK Juga menyita barang bukti yang diduga merupakan uang suap Rp 1 milliar. Uang Rp 1 miliar itu diduga sebagai uang muka dari total Rp 40 milliar yang akan diberikan PT Indoguna.
[ysa]
BERITA TERKAIT: