Pasalnya, lembaga anti korupsi itu sebelumnya kerap mengeluh kekurangan penyidik. Tapi justru menangani kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditengarai akan menghabiskan banyak energi.
"KPK membuka lahan pekerjaan baru yang sebenarnya sudah diuraikan banyak orang bahwa pekerjaan ini akan menghabiskan banyak energi KPK. Wong, yang sudah di depan mata saja pekerjaan rumahnya nggak selesai, dia mau membuka pekerjaan rumah lagi yang prosesnya akan lebih rumit karena menyangkut keputusan MPR, menyangkut perintah UU," ujar anggota DPR dari PDIP Prof. Hendrawan Supratikno kepada
Rakyat Merdeka Online kemarin.
Meski begitu, Gurubesar Ekonomi UKSW Salatiga ini menampik pihaknya menghalangi-halangi penanganan kasus tersebut.
"Secara normatif, kalau KPK mengendus ada penyimpangan, silakan. PDIP tidak akan menghalangi-halangi. Tapi, katanya KPK selalu mengeluh kesulitan jumlah penyidik yang terbatas, pekerjaan bertumpuk. KPK salah dalam menghitung prioritas," jelasnya.
Prof. Hendrawan mengakui, SKL BLBI itu dikeluarkan pada era pemerintahan Megawati Soekarnoputri. "Tapi jangan lupa Presiden Megawati mengerjakan atau mengambil langkah itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nanti kita akan sampaikan," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: