PKS: Harga Diri Presiden Dibangun dengan Menjalankan Program Pro Rakyat, Bukan Membungkam Suara Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 08 April 2013, 07:58 WIB
PKS: Harga Diri Presiden Dibangun dengan Menjalankan Program Pro Rakyat, Bukan Membungkam Suara Rakyat
rmol news logo PKS mencurigai apabila pasal tentang delik pidana penghinaan presiden dipaksakan masuk dalam draf perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu dalam Pasal 265.

Anggota Komisi III DPR dari PKS Indra menjelaskan, hal itu patut diduga sebagai upaya untuk membungkam sikap-sikap kritis masyarakat kepada pemerintah (presiden) dan upaya mengekang kebebasan berpendapat masyarakat di muka umum.

"Ini jelas sebagai bentuk kemunduran berdemokrasi yang belakangan sudah berkembang di Indonesia pasca runtuhnya Orde Baru. Pasal penginaan presiden berpotensi mengembalikan pemeritahan yang represif dan otoriter," ujarnya (Senin, 8/4).
 
Menurut Indra, harga diri presiden dibangun berdasarkan kebijakan yang pro rakyat, program-program yang bisa mensejahterakan rakyat, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, pemberantasan narkoba, pemberantasan premanisme, dan sebagainya.

"Menjaga marwah Kepala Negara cukup dengan menampilkan sosok presiden yang beritegritas, cerdas, dan konsisten dengan program pro-rakyat. Bukan dengan upaya mengekang kebebasan berpendapat warganya di muka umum melalui pasal-pasal karet," kesal politikus muda ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA