Anggota Komisi III DPR dari PKS Indra menjelaskan, hal itu patut diduga sebagai upaya untuk membungkam sikap-sikap kritis masyarakat kepada pemerintah (presiden) dan upaya mengekang kebebasan berpendapat masyarakat di muka umum.
"Ini jelas sebagai bentuk kemunduran berdemokrasi yang belakangan sudah berkembang di Indonesia pasca runtuhnya Orde Baru. Pasal penginaan presiden berpotensi mengembalikan pemeritahan yang represif dan otoriter," ujarnya (Senin, 8/4).
Menurut Indra, harga diri presiden dibangun berdasarkan kebijakan yang pro rakyat, program-program yang bisa mensejahterakan rakyat, penegakan hukum, pemberantasan korupsi, pemberantasan narkoba, pemberantasan premanisme, dan sebagainya.
"Menjaga marwah Kepala Negara cukup dengan menampilkan sosok presiden yang beritegritas, cerdas, dan konsisten dengan program pro-rakyat. Bukan dengan upaya mengekang kebebasan berpendapat warganya di muka umum melalui pasal-pasal karet," kesal politikus muda ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: