"Proses penyelidikan banyak dinamika. Dalam membuktikan perkara ini, ada kendala yang harus kami atasi. Tapi sampai saat ini tidak ada intervensi," ujar Arief dalam rapat dengan Timwas Century di Gedung KK I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4).
Karena itu sampai saat ini, pimpinan penyidik Polri ini menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah PT Ancora Land yang dimiliki Gita Wirjawan menerima aliran dana. Meski Ancora membeli saham PT Graha Nusa Utama.
"Kami belum bisa memastikan. Karena, lakukan bisnis dan apa terjadi tertipu atau turut serta (terlibat Century), ini akan dihasilkan dalam penyelidikan selanjutnya," ungkap dia.
"Sampai sekarang kami belum menemukan fakta-fakta hukum yang mengarah ke sana," tambah dia.
Menurut dia, PT Ancora Land tidak dapat disamakan dengan PT Graha Nusa Utama yang sudah ada bukti hukum menerima aliran dana dari Bank Century. "Sedangkan Ancora pihak luar, sehingga tidak bisa disamakan dengan GNU," tandas dia.
[zul]
BERITA TERKAIT: