Polri: Perusahaan Gita Wirjawan Tak Bisa Disamakan dengan GNU yang Jelas Terima Aliran Century

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 03 April 2013, 14:52 WIB
Polri: Perusahaan Gita Wirjawan Tak Bisa Disamakan dengan GNU yang Jelas Terima Aliran Century
Gita Wirjawan
rmol news logo Brigjen Arief Sulistyanto membantah pihaknya diintervensi dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang, penipuan, dan penggelapan terkait aliran dana bailout Bank Century. Meski diakui ada kesulitan dalam mengusut kasus tersebut.

"Proses penyelidikan banyak dinamika. Dalam membuktikan perkara ini, ada kendala yang harus kami atasi. Tapi sampai saat ini tidak ada intervensi," ujar Arief dalam rapat dengan Timwas Century di Gedung KK I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4).

Karena itu sampai saat ini, pimpinan penyidik Polri ini menegaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah PT Ancora Land yang dimiliki Gita Wirjawan menerima aliran dana. Meski Ancora membeli saham PT Graha Nusa Utama.

"Kami belum bisa memastikan. Karena, lakukan bisnis dan apa terjadi tertipu atau turut serta (terlibat Century), ini akan dihasilkan dalam penyelidikan selanjutnya," ungkap dia.

"Sampai sekarang kami belum menemukan fakta-fakta hukum yang mengarah ke sana," tambah dia.

Menurut dia, PT Ancora Land tidak dapat disamakan dengan PT Graha Nusa Utama yang sudah ada bukti hukum menerima aliran dana dari Bank Century. "Sedangkan Ancora pihak luar, sehingga tidak bisa disamakan dengan GNU," tandas dia. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA