PEMBANTAIAN LAPAS CEBONGAN

LPSK Harus Segera Lindungi 31 Saksi Pembantaian di Lapas Cebongan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 April 2013, 09:45 WIB
LPSK Harus Segera Lindungi 31 Saksi Pembantaian di Lapas Cebongan
ilustrasi/ist
rmol news logo . Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus segera memberikan perlindungan kepada 31 saksi kasus Cebongan yang sudah mengajukan permohonan.

"Para saksi itu memiliki peran strategis dalam upaya pengungkapan penyerangan lapas Cebongan," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 3/4).

Demikian besarnya perkara ini, kata Aboebakar, membuat keberadaan para saksi itu terancam keamanannya, apalagi terdapat indikasi pelaku penyerangan adalah kelompok profesional dan terorganisir.

Dan dalam kasus ini, lanjutnya, LPSK punya dua tugas utama, yaitu memberikan jaminan keamanan kepada 31 saksi dan menjaga agar para saksi ini tidak mendapatkan intimidasi atau doktrinasi tertentu, agar mereka bisa memberikan kesaksian sebenarnya sebagaimana yang terjadi di lapangan.

"Perlindungan LPSK menjadi kebutuhan yang mendesak dan mendesar untuk 31 napi yang menjadi saksi penyerangan lapas Cebongan," demikian Aboebakar. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA