"Patut dipertanyakan bagaimana penetapan formasi PNS dan pengadaannya," ujar Ketua BPK, Hadi Poernomo, di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta (Selasa, 4/2).
Berdasarkan ikhtisar laporan pemeriksaan BPK semester II 2012, jumlah PNS dari 2007 sampai 2011 bertambah rata-rata 12,38 persen per tahun. Pada 2007 jumlah PNS sebanyak 4.067.201 dan pada 2011 menjadi sebanyak 4.570.818. Artinya dalam kurun waktu empat tahun terjadi penambahan jumlah PNS sebanyak 503.617 orang.
"Sejalan dengan bertambahnya jumlah PNS belanja pegawai juga terus meningkat," ungkap Hadi.
Menurut dia, belanja pegawai pemerintah pusat sepanjang 2007 menghabiskan anggaran Rp 90,42 triliun. Pada 2011 jumlah itu meningkat menjadi 180,62 triliun.
Sementara di tingkat daerah anggaran belanja untuk PNS jauh lebih besar. Pada 2007 belanja pegawai daerah mencapai Rp 119,25 triliun. Sedangkan pada 2011 meningkat menjadi Rp 226, 54 triliun.
Masih menurut Hadi, pengajuan usulan tambahan formasi PNS belum selaras dengan analisa kebutuhan dan beban kerja. Penambahan jumlah PNS juga tidak didukung data dan informasi kepegawaian yang akurat.
"Padahal semua penambahan formasi PNS di daerah maupun pusat membebani APBN atau APBD," tandas Hadi.
[ysa]