Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengungkapkan itu dalam perbincangan dengan
Rakyat Merdeka Online saat dimintai pendapat atas pernyataan Ketua KPK Abraham Samad bahwa ada yang ingin mengkudetanya lewat kasus sprindik bocor tersebut.
"Ini kan hanya sasaran antara. Desain yang dilakukan, dengan pembentukan Komite Etik untuk meruntuhkan kredibilitas seseorang. Dan itu bisa saja setelah ada kesimpulan Komite Etik, akan ditindaklanjuti dengan proses pidana," ujar Sudding.
Suding sendiri sejak awal sudah mengatakan, pembentukan Komite Etik ini tidak terlau urgen. Apalagi seseorang yang disebutkan dalam sprindik itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan penetapan Anas sebagai tersangka kasus Hambalang juga menggunakan sprindik baru.
"Kecuali kalau misalnya yang bersangkutan tidak berstatus seperti itu (jadi tersangka). Itu bisa mengarah pada character assassination. Jadi nggak ada masalah (dengan bocornya itu)," ungkap politikus Hanura ini.
Ditambahkan Sudding, Sprindik bukan rahasia. Di Kepolisian misalnya, Sprindik sesuatu yang terbuka. Makanya Kepolisian mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan kalau sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Artinya apa, itu sesuatu yang harus diketahui (publik). Memang KPK tidak memiliki SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), akan tetapi subtansinya sama. Artinya ketika seseorang mengetahui statusnya dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.
"Makanya saya heran, kenapa masalah ini (sprindik bocor) dibesar-besarkan. Tujuan kita bagaimana memberantas korupsi. Dan itu sudah dilakukan Abraham Samad," tegasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: