Mereka merupakan tersangka kasus pengeroyokan seorang anggota Kopassus Heru Santoso hingga tewas Selasa (19/3) lalu. Keempat tersangka itu pada awalnya ditahan di Mapolda DIY lalu kemudian dipindahkan ke Lapas Cebongan Sleman.
Pemindahan penahanan tersebut dipertanyakan oleh pengacara keempat tersangka itu.
"Makanya kami mempertanyakan kenapa ada pemindahan empat tahanan itu, yang berakhir dengan penembakan klien kami itu," kata pengacara, Rio Baskara, di Yogyakarta, Sabtu (23/3).
Menurut dia, seperti dilansir
Antara, pemindahan tahanan polda ke lembaga pemasyarakatan itu berakibat fatal. Karena keempat tersangka tewas mengenaskan setelah diserang dan ditembaki 17 orang tak dikenal, pada Sabtu dini hari (23/3), di LP Cebongan.
"Keempat tersangka masih di sel tahanan Polda DIY dan dipindahkan ke LP Cebongan sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut kami janggal karena insiden penembakan terjadi selang 14 jam dari pemindahan," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: