Pasalnya, penyelidikan atas kasus yang membelit mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menjadi tidak efektif.
"Kalau KPK dengan itu merasa ada kerugian, silakan melaporkan ke Kepolisian," ujar pakar hukum pidana Chairul Huda saat berbincang dengan
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Sabtu, 23/3).
Dengan laporan KPK itu nanti, Kepolisian bisa melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 118 KUHP tentang pembocoran rahasia negara dan pasal 21 UU Tipikor terkait upaya menggagalkan langsung atau tidak langsung penyelidikan atau penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi.
"Kalau KPK tak melaporkan ke polisi, berarti KPK merasa tidak dirugikan," jelas Staf Ahli Kapolri ini.
Tapi bagaimana kalau pihak Anas Urbaningrum atau publik yang melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian?
"Publik boleh. Karena berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, masyarakat bisa berperan serta dalam pemberantasan korupsi," ungkap dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: