Saat berbincang dengan
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Sabtu, 23/3), pakar hukum pidana Chairul Huda mengakui di Indonesia tidak ada ketentuan yang dengan tegas menyebutkan bahwa sprindik sebagai rahasia negara.
Tapi, menurutnya, sprindik bisa dikategorikan sebagai rahasia negara.
"Tapi kalau dilihat sifatnya (sprindik) apalagi kalau dihubungkan dengan kewenangan KPK, yang tidak punya kewenangan untuk menghentikan penyidikan dan karenanya peralihan dari penyelidikan ke penyidikan adalah tahap yang sangat krusial termasuk di antaranya ditandai dengan diterbitkan sprindik, maka sprindik itu bisa dikatakan sebagai rahasia negara," jelasnya.
Karena itu, menurut Choirul Huda, pembocor sprindik melanggar pasal 118 KUHP. Bahkan, pembocor sprindik Anas ini berpotensi melanggar pasal lain. Yaitu, upaya menggagalkan KPK dalam melakukan penyelidikan atau penyidikan atas kasus tindak pidana korupsi.
Karena, Choirul Huda menjelaskan, dengan bocornya sprindik Anas itu membuat penyelidkan atas kasus mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu jadi tidak efektif.
"Misalnya, karena spindik sudah bocor, KPK tidak bisa lagi menyadap. Nggak ada gunanya kagi menyadap. Karena orang yang disadap, misalnya Anas, sudah tahu dia akan disadap. Disini menunjukkan bahwa ada pelanggaran pidana lain. Yaitu pembocoran sprindik ini sebagai upaya menggagalkan penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan KPK. Itu melanggar pasal 21 Tipikor," tandasnya.
"Jadi tidak sesederhana yang dikatakan Anies Baswedan," sambung dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menanggapi pernyataan Ketua Komite Etik KPK itu yang menyebut kasus bocor sprindik Anas ini hanya pelanggaran etika.
."Jadi kalau menurut saya, ini tidak semata-mata masalah etik, tapi bisa menjadi satu masalah pidana," tandas Staf Ahli Kapolri ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: