Penilaian itu disampaikan pakar hukum pidana Chairul Huda saat berbincang dengan
Rakyat Merdeka Online pagi ini (Sabtu, 23/3).
"Anies tidak berkompeten mengatakan bahwa ini tidak pidana. Karena dia bukan ahli pidana, bukan penyelidik pidana. Jadi sampai kepada dia, jangan bicara kalau bukan kompetensinya," ujar Chairul Huda.
Saat dikonfirmasi wartawan kemarin, Anies tak membantah potensi pelanggaran kode etik itu dilakukan oleh level Pimpinan KPK. Tapi, Doktor Ilmu Politik jebolan
Universitas Northern Illinois, AS, yang saat ini menjabat Rektor Universitas Paramadina itu menegaskan pelanggaran kode etik dengan membocorkan draf sprindik itu tidak termasuk kategori pidana.
"Tidak ada unsur tindak pidana, tapi menyangkut kode etik pimpinan," ujar Anies kemarin.
Karena itu, Chairul Huda menyarankan, selaku Ketua Komite Etik, Anies Baswedan, cukup memeriksa apakah ada pelanggaran etika atau tidak dari kasus bocornya sprindik tersebut.
"Dia hanya memeriksa dari segi etik. Sampaikan saja dari segi etik. Jangan menyampaikan di luar dari itu. Menyimpulkan ini pelanggaran pidana atau tidak, bukan kompetensi dia," tandas dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: