SPRINDIK ANAS URBANINGRUM

Anies Baswedan Jangan Asal Bicara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 23 Maret 2013, 06:39 WIB
Anies Baswedan Jangan Asal Bicara
Anies Baswedan
rmol news logo Ketua Komisi Etik KPK Anies Baswedan dinilai telah melampaui kapasitas dan kapabilitasnya saat menyatakan bahwa kasus bocornya draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Urbaningrum tidak termasuk kategori pidana.

Penilaian itu disampaikan pakar hukum pidana Chairul Huda saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online pagi ini (Sabtu, 23/3).

"Anies tidak berkompeten mengatakan bahwa ini tidak pidana. Karena dia bukan ahli pidana, bukan penyelidik pidana. Jadi sampai kepada dia, jangan bicara kalau bukan kompetensinya," ujar Chairul Huda.

Saat dikonfirmasi wartawan kemarin, Anies tak membantah potensi pelanggaran kode etik itu dilakukan oleh level Pimpinan KPK. Tapi, Doktor Ilmu Politik jebolan
Universitas Northern Illinois, AS, yang saat ini menjabat Rektor Universitas Paramadina itu menegaskan pelanggaran kode etik dengan membocorkan draf sprindik itu tidak termasuk kategori pidana.

"Tidak ada unsur tindak pidana, tapi menyangkut kode etik pimpinan," ujar Anies kemarin.

Karena itu, Chairul Huda menyarankan, selaku Ketua Komite Etik, Anies Baswedan, cukup memeriksa apakah ada pelanggaran etika atau tidak dari kasus bocornya sprindik tersebut.

"Dia hanya memeriksa dari segi etik. Sampaikan saja dari segi etik.  Jangan menyampaikan di luar dari itu. Menyimpulkan ini pelanggaran pidana atau tidak, bukan kompetensi dia," tandas dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA