Berdasarkan Pengalaman PBB, KPU Disarankan Langsung Loloskan PKPI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 22 Maret 2013, 11:32 WIB
Berdasarkan Pengalaman PBB, KPU Disarankan Langsung Loloskan PKPI
rmol news logo Kegigihan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2014 layak diapresiasi. Karena partai besutan Sutiyoso hari ini berjuang tak kenal untuk mendapatkan haknya tersebut.

Pujian itu disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti dalam keterangan tertulisnya sesaat lalu (Jumat, 22/3).

"Inilah parpol yang mendapatkan haknya sebagai peserta pemilu dengan melewati seluruh tahapan yang disediakan untuk dapat menjadi peserta pemilu. Sejak verifikasi administratif, verifikasi faktual, sengketa di Bawaslu dan lalu sengketa di PTUN," ujar Ray.

Berdasarkan putusan PT TUN, Ray meminta KPU segera mengubah Putusan KPU No 05/KPTS/KPU/tahun 2013 dengan Putusan baru yang menetapkan PKPI sebagai partai politik peserta pemilu ke-12.

Karena PT TUN sudah jelas mengabulkan seluruh permohonan PKPI dan menyatakan PKPI berhak sebagai peserta pemilu 2014. Dalam putusan No 25/g/2013/PT.TUN.JKT, PT TUN dengan tegas menyatakan agar KPU mencabut SK 05 KPTS/KPU/tahun 2013 dan mewajibkan KPU membuat SK baru yang menyatakan bahwa PKPI mejasi salah satu partai politik peserta pemilu.

"Hendaknya KPU tidak memperlambat perubahan dan penetapan tersebut. Tanpa harus menunggu tujuh hari, KPU sebaiknya langsung menerima putusan tersebut dan segera menerbitkan SK baru tentang jumlah partai politik peserta pemilu," jelas Ray.

Memperlambat menerbitkan putusan itu justru kan memperlihatkan sikap pongah dan niat tak tulus KPU dalam melaksanakan pemilu. Sebaiknya KPU belajar dari kasus PBB yang ditetapkan setelah tujuh hari putusan PT TUN.

Bagi Ray, tak ada keuntungan apapun bagi KPU memperlambat penerbitan SK baru kecuali memperlihatkan sikap arogan, niat tak tulus dan pelaksanaan yang tidak efesien dan luput untuk menghormati hak-hak warga negara.

"Tabiat KPU yang arogan dan cenderung anggap remeh pada hak warga negara sebaiknya ditinggalkan. Sebagaimana sikap KPU yang tidak melakukan kasasi ke MA terkait dengan PBB, maka sikap yang sama mestinya dilakukan juga oleh KPU kepada PKPI," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA