Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan agar KPU meloloskan PKPI. Tapi, KPU menolak rekomendasi Bawaslu tersebut.
PT TUN yang menyidangkan gugatan tersebut hari ini menyatakan tindakan KPU atau tergugat yang
tidak melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/C/Bawaslu/1/2013
tanggal 5 Februari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum.
"Betul, PKPI sebagai peserta Pemilu 2014," kata Ketua Umum PKPI Sutiyoso atau yang akrab disapa Bang Yos, singkat saat dikonfirmasi
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 21/3).
Putusan PT TUN ini tentu aka jadi modal bagi PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Karena sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) juga akhirnya diloloskan KPU setelah PT TUN memenangkan gugatan partai berasaskan Islam tersebut.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: