PTTUN Loloskan Partai Bang Yos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 21 Maret 2013, 13:19 WIB
PTTUN Loloskan Partai Bang Yos
rmol news logo Gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas putusan KPU yang menolak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) berbuah manis.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan agar KPU meloloskan PKPI. Tapi, KPU menolak rekomendasi Bawaslu tersebut.

PT TUN yang menyidangkan gugatan tersebut hari ini menyatakan tindakan KPU atau tergugat yang tidak melaksanakan keputusan Bawaslu No 012/SP2/C/Bawaslu/1/2013 tanggal 5 Februari 2013 merupakan perbuatan melawan hukum.

"Betul, PKPI sebagai peserta Pemilu 2014," kata Ketua Umum PKPI Sutiyoso atau yang akrab disapa Bang Yos, singkat saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 21/3).

Putusan PT TUN ini tentu aka jadi modal bagi PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Karena sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) juga akhirnya diloloskan KPU setelah PT TUN memenangkan gugatan partai berasaskan Islam tersebut. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA