Karena sebelumnya bekas anak buah Nazaruddin itu menyebut Ibas menerima uang sebesar 200,000 USD. Tapi, pengaduan putra SBY itu diyakini tak bisa ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.
"Cuma laporannya tidak dapat ditindaklanjuti. Karena pas kedatangannya, listrik Polda Metro Jaya mati, mengalami gangguan. Dua peristiwa terjadi memang agak aneh," ujar pengamat hukum dari The Indonesian Reform Martimus Amin (Kamis, 21/3).
Martimus mengakui bahwa kemarin Ibas diterima, bahkan menggelar jumpa pers bersama Humas Polda Kombes Rikwanto. Meski dia diterima pejabat Polri, pengaduannya tetap belum bisa diproses karena pada saat bersamaan kemarin listrik mati.
"Semasih belum ada laporan resmi, ya polisi nggak bisa tindak lanjuti. Karena kasus pencemaran nama baik delik aduan, harus ada pengadu/ pelapornya. Kalau jumpa pers, bukan proses ketentuan hukum acara resmi buat pelaporan," tegasnya.
Karena itu, diduga pengaduan Ibas dan listrik matik kemarin hanya sandiwara. Ibas sebenarnya tidak serius untuk melaporkan Yulianis. "Agar tidak timbul dugaan yang tidak-tidak, laporan dianggap sandiwara alias pura-pura saja, Ibas sebaiknya harus mendatangi kembali Polda Metro Jaya," tandas Martimus.
[zul]
BERITA TERKAIT: