Kecaman dari kalangan seniman musik ini berkaitan dengan Keppres 10/2013 Tentang Hari Musik Nasional. Kalangan seniman musik menilai ada banyak kejanggalan yang melatarbelakangi lahirnya keputusan sepihak tersebut.
Menurut Ketua Lembaga Musik Indonesia Didied Mahaswara dalam keterangan yang diterima redaksi, penetapan Hari Musik Nasional tersebut tidak melibatkan para seniman musik tradisional yang selama ini bersusah payah mempertahankan eksistensi dan derajat jenis-jenis musik etnis tanah air secara nasional, regional, dan internasional, namun hanya melibatkan seniman musik dari kalangan industri rekaman dan para artis pop.
Para musisi yang tergabung dalam Lembaga Musik Indonesia dan beberapa musisi lainnya juga kurang setuju bila Hari Musik Nasional ditetapkan pada tanggal 9 Maret yang merujuk pada hari lahir Wage Rudolf Supratman.
Masalah penentuan tanggal ini menurut Didied Mahaswara masih sangat kontroversial karena antara lain mengandung pengkultusan dan membuat kalangan pemusik tidak nyaman karena masih banyak seniman musik yang juga berjasa dalam perkembangan musik Indonesia, antara lain Ismail Marzuki dan Amir Pasaribu.
Didied Mahaswara juga mengatakan, bersama Beni Panjaitan, ia sejak era 1980an memprakarsai Hari Musik. Di tahun 2000 mereka membentuk panitia Hari Musik sekaligus menggagas perlunya Museum Musik Indonesia.
Selanjutnya bersama Rinto Harahap, Is Haryanto, Sadikin Zuchra, Didied Mahaswara menemui Ketua DPR RI saat itu yaitu Akbar Tandjung, juga Menteri Hukum dan HAM.
"SBY harus merevisi Keppres tersebut atau membatalkannya. Kemudian rumuskan kembali Hari Musik tersebut dengan melibatkann seluruh elemen seniman musik tanah air," masih kata Didied.
Dia juga mengatakan, istilah Hari Musik Nasional terasa kurang tepat. Sebaiknya diganti dengan istilah Hari Musik Indonesia karena lebih memperlihatkan aspek nasionalisme dan etnik di dalamnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: