Bubarkan Densus 88 Kalau Menegakkan Hukum dengan Melanggar HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 07 Maret 2013, 08:21 WIB
Bubarkan Densus 88 Kalau Menegakkan Hukum dengan Melanggar HAM
ilustrasi, Densus 88
rmol news logo Satu-satunya cara untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran HAM dilakukan aparat terutama Densus 88 Anti Teror, hanya lewat pengakuan saksi korban kalau sampai Polri memperketat agar jangan sampai kebocoran video kembali terjadi.

Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B. Nahrawardaya mengakui  saksi korban ini cukup banyak.

Karena sejak digulirkan perang melawan terorisme, sudah tidak terhitung berapa korban yang mati maupun yang luka akibat korban teroris, atau teroris yang tewas, teroris yang terluka dan cacat, maupun terduga yang mati, terduga yang cacat seumur hidup, maupun korban salah tangkap yang dipulangkan dalam kondisi cacat badan dan jiwanya seumur hidupnya.

"Dari korban salah tangkap ini saja, saat ini sudah bisa diwawancarai betapa sadisnya oknum aparat menyiksa mereka," jelasnya (Kamis, 7/3).

Namun, mengandalkan kesaksian korban salah tangkap juga sangat riskan. Di hari berikutnya, bisa saja pelanggaran HAM itu malah bertambah parah, yakni dengan menutup semua akses publik, termasuk menghabisi siapa saja yang berpotensi membuka kesaksian pelanggaran HAM.

"Salah satunya, ya para saksi salah tangkap itu. Jika sudah demikian, negara ini tentu tidak akan bisa berdiri dengan sehat. Karena antara teroris dan pemberantasnya, sangat susah dibedakan," ungkapnya.

Aparat yang terekam dalam video kekerasan, diduga terjadi pada 11 dan 22 Januari 2007, menewaskan 15 orang dan puluhan orang terluka yang kemudian sebagian dibebaskan dalam kondisi cacat.

Tampak banyak aparat yang wajahnya terekam dengan jelas di video, dan belum diketahui dari kesatuan mana para aparat ini, meski dari dari baju dan senjata yang dipegangnya, ada identitas dan tulisan yang sangat jelas bahwa itu adalah polisi.

"Densus 88, ataupun apapun nama lembaga semacamnya, sebenarnya dibentuk bukan untuk melanggar HAM, tetapi untuk menegakkan hukum. Jika menegakkan hukum tetapi dengan melanggar HAM, maka sudah saatnya lembaga itu dibubarkan," demikian Mustofa. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA