Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B. Nahrawardaya mengakui saksi korban ini cukup banyak.
Karena sejak digulirkan perang melawan terorisme, sudah tidak terhitung berapa korban yang mati maupun yang luka akibat korban teroris, atau teroris yang tewas, teroris yang terluka dan cacat, maupun terduga yang mati, terduga yang cacat seumur hidup, maupun korban salah tangkap yang dipulangkan dalam kondisi cacat badan dan jiwanya seumur hidupnya.
"Dari korban salah tangkap ini saja, saat ini sudah bisa diwawancarai betapa sadisnya oknum aparat menyiksa mereka," jelasnya (Kamis, 7/3).
Namun, mengandalkan kesaksian korban salah tangkap juga sangat riskan. Di hari berikutnya, bisa saja pelanggaran HAM itu malah bertambah parah, yakni dengan menutup semua akses publik, termasuk menghabisi siapa saja yang berpotensi membuka kesaksian pelanggaran HAM.
"Salah satunya, ya para saksi salah tangkap itu. Jika sudah demikian, negara ini tentu tidak akan bisa berdiri dengan sehat. Karena antara teroris dan pemberantasnya, sangat susah dibedakan," ungkapnya.
Aparat yang terekam dalam video kekerasan, diduga terjadi pada 11 dan 22 Januari 2007, menewaskan 15 orang dan puluhan orang terluka yang kemudian sebagian dibebaskan dalam kondisi cacat.
Tampak banyak aparat yang wajahnya terekam dengan jelas di video, dan belum diketahui dari kesatuan mana para aparat ini, meski dari dari baju dan senjata yang dipegangnya, ada identitas dan tulisan yang sangat jelas bahwa itu adalah polisi.
"Densus 88, ataupun apapun nama lembaga semacamnya, sebenarnya dibentuk bukan untuk melanggar HAM, tetapi untuk menegakkan hukum. Jika menegakkan hukum tetapi dengan melanggar HAM, maka sudah saatnya lembaga itu dibubarkan," demikian Mustofa.
[zul]
BERITA TERKAIT: