Namun, Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B. Nahrawardaya menjelaskan, perekaman video pada kasus kekerasan aparat, tentu saja tidak akan bisa berlangsung terus, mengingat yang bisa berdekatan dengan lokasi dan peristiwa kekerasan adalah aparat sendiri.
"Korban maupun masyarakat sebagai saksi kejadian, tidak akan mungkin melakukan perekaman peristiwa semacam di Poso atau di Papua dengan menggunakan alat elektronik," jelasnya (Kamis, 7/3).
Apalagi, pada banyak kejadian, perekaman elektronik terhadap kerja kasar aparat, terutama yang bersinggungan dengan perilaku kekerasan, akan mengakibatkan perlakuan kekerasan pula terhadap yang merekamnya.
Karena itu, dengan dilaporkannya video kekerasan di Taman Jeka, Poso oleh Ormas Islam kepada Kapolri belum lama ini, sudah pasti akan diadakan evaluasi internal terhadap seluruh kesatuan, agar video bocor semacam itu tidak terulang lagi.
Dengan demikian, evaluasi terhadap pelaku pelanggaran HAM, kemungkinan bukannya berkurang, namun malah bertambah karena wahana untuk merekam dan mengabadikan proses penyiksaan akan dibatasi atau mungkin ditiadakan.
"Unit Identifikasi Polri yang terkait pendokumentasian, perekaman, dan sebagainya, sudah pasti akan diperketat. Pelibatan lembaga lain yang kemungkinan bisa membocorkan perilaku pelanggaran HAM juga akan dikurangi," imbuh Mustofa, Staf Khusus Silaturahmi Organisasi dan Lembaga Islam (SOLI) Tingkat Pusat yang turut dalam pertemuan dengan Kapolri saat penayangan video.
[zul]
BERITA TERKAIT: