Permintaan Kuasa Hukum Anas Urbaningrum untuk Menjaga Integritas KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 02 Maret 2013, 20:21 WIB
Permintaan Kuasa Hukum Anas Urbaningrum untuk Menjaga Integritas KPK
rmol news logo Pemeriksaan Anas Urbaningrum dalam kasus yang dituduhkan kepada dirinya harus dilakukan setelah Komite Etik yang dipimpin Anies Baswedan berhasil membongkar motif di balik kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu.

Hal ini ditegaskan kembali oleh kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, dalam keterangan yang diterima redaksi malam ini (Sabtu, 2/3).

Dalam keterangan itu, Firman mengatakan pihaknya berterima kasih atas reaksi cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merespon surat yang mereka kirimkan. Setelah KPK memberikan respon, kuasa hukum Anas merasa perlu menyampaikan kepada publik mengenai permohonan mereka agar Anas diperiksa setelah Komite Etik yang dipimpin Anies selesai bekerja.

"Mengapa hal ini penting? Karena dibentuknya Komite Etik mengindikasikan pembocoran apa yang disebut sebagai draf surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap klien kami, Anas Urbaningrum, dilakukan ditingkatan Pimpinan KPK," ujar Firman dalam keterangan itu.

Sengan demikian, sambungnya, apabila Komite Etik benar-benar menemukan pelanggaran etik oleh unsur Pimpinan KPK, maka proses penerbitan sprindik sebagai kelanjutan dari draf sprindik adalah keputusan yang cacat etik.

"Kami sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang dikutip sejumlah media bahwa etika lebih tinggi dari hukum dan kami mendukung KPK sebagai lembaga dengan integritas tinggi mengedepankan proses penegakan etika," sambungnya.

Jadi, masih kata Firman, untuk menjaga integritas KPK, dan menghindari keputusan Pimpinan KPK yang cacat secara etika itulah pihaknya mengajukan permohonan penundaan sementara penyidikan.

"Ketika nanti Komite Etik telah selesai bekerja dan proses penegakan etika telah dipastikan berjalan, penyidikan dapat dilanjutkan kembali. Klien kami telah menyatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya penuntasan kasus ini oleh KPK," demikian Firman. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA