
Surat perintah penyelidikan (sprindik) kasus
bailout Bank Century atas nama Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah sudah keluar. Kedua bekas pejabat Bank Indonesia dinyatakan tersangka dalam kasus tersebut.
"Sudah (keluar), sudah," ujar Ketua KPK, Abraham Samad sebelum rapat dengan Timwas Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (Rabu, 27/2).
Pernyataan Samad itu dikuatkan Wakil Ketua KPK Zulkarnain di tempat yang sama. "Iya, sudah ada," tambahnya.
November 2012 lalu, KPK menetapkan duan mantan petinggi Bank Indonesia sebagai tersangka. Namun pada waktu penetapannya itu tidak dibarengi dengan keluarnya sprindik.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: