Rosa: Pak Nazar dan Pak Anas Menggiring Anggota DPR Golkan Proyek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 26 Februari 2013, 11:15 WIB
Rosa: Pak Nazar dan Pak Anas Menggiring Anggota DPR Golkan Proyek
nazar-anas
rmol news logo Mantan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosalina Manulang kembali membuka bagaimana kerja sama bekas bosnya, M. Nazaruddin dengan Anas Urbaningrum dalam menggolkan sebuah proyek.

Rosa, yang sudah dinyatakan bebas bersyarat pada Agustus lalu dalam kasus Wisma Altel Palembang, buka-bukaan saat menjadi saksi dalam kasus korupsi pembangunan laboratorium Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (25/2).

Dalam persidangan, Rosa membeberkan, dalam kasus tersebut, Nazaruddin dan Anas berperan menggiring anggota DPR untuk mengucurkan dana agar bisa merealisasikan proyek.

Dana tersebut akan dikucurkan ke UNM dengan syarat harus membayar uang muka dulu ke DPR sebesar lima persen. " Kalau misal kita meminta dana Rp 50 milyar, maka kita harus membayar lima persen dari anggaran yang kita minta," ujar Rosa di hadapan ketua majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon, seperti dilansir Beritajatim.com.

Terkait peran rektor UM dalam kasus ini, Rossa tidak menjelaskan secara detail. Sebab Rossa mengaku tidak mengenal sosok Rektor UM. "Saya diperintahkan oleh Pak Nazar ke Malang supaya menemui Pak Subur (anggota DPRD Malang dari Partai Demokrat). Oleh pak Subur saya dikenalkan ke Pak Rektor," ujar Rossa.

Saat dikenalkan, Rosa, Subur dan Rektor hanya bertemu sekitar 10 menit sebab saat itu Rektor terburu-buru akan mengadakan rapat. " Saya tidak sempat mengobrol, saya cuma dikenalkan ke Rektor oleh pak Subur," ujar Rosa.

Perkara ini muncul setelah pengungkapan kasus dugaan makelar proyek yang melibatkan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni.

Proyek ini dibiayai APBN 2009, sebesar Rp 44 miliar. Jaksa menduga terjadi mark-up pada realisasinya. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim menyebutkan, kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 14,9 miliar. Kerugian tersebut diduga kuat hasil dari penggelembungan harga pokok satuan (HPS) barang dari total dana proyek Rp 44 miliar.[zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA