"Kalau kami mengikuti aturan yang ada saja, berapa jumlahnya dan ditetapkan berapa," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Puan Maharani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/2).
Ditanya soal kolerasi kinerja anggota DPR dengan tunjangan pensiuan yang ada, Puan Maharani mengatakan bahwa partainya juga mengikut saja dengan aturan yang ada. Namun, katanya, akan lebih baik memang bila uang pensiun ini disesuaikan dengan kinerja dengan hari-hari ini.
"Lalu kalau diputuskan tidak perlu dinaikkan dan tetap berlaku sesuai dengan UU tahun 1980 itu, maka tetau saja, apa dasarnya? kenapa tidak naik? Apakah juga fasialtas sudah mencukupi selama ini?. Nanti akan kita bicarakan sama teman-teman dan akan kita sikapi kenapa ada keputusan itu," paparnya.
Sambung puan, dana tunjangan pensiun diberikan seteleh masa bakti berakhir itu, harus juga dilihat kepada kepentingannya yang berbeda-beda.
"Bukan hanya pribadi, tapi juga anak, karena kebutuhan anggota itu berbeda-beda," pungkasnya.
Dana pensiun seumur hidup telah diatur dalam UU No 12/1980. Di dalam UU itu, dana pensiun ini ternyata tidak berlaku kepada anggota DPR yang menyelesaikan masa baktinya selama lima tahun saja. Sebab, bagi anggota DPR yang telah diganti atau dilakukan pergantian antar waktu (PAW) juga akan mendapatkan hak yang sama juga.
[ysa]
BERITA TERKAIT: