Menurut Wakil Ketua Fraksi PPP DPR RI ini sebenarnya sprindik bukanlah hal yang sakral. Karena sprindik hanyalah administrasi penyidikan saja yang sifatnya bukan rahasia.
"Karena sprindik ini disakralkan oleh KPK, maka mereka harus menjawab dengan memberi penjelasan dengan tuntas. Ini sudah dua minggu tapi tidak ada penjelasan secara tuntas," urai Yani di Jakarta, Kamis (21/2).
Padahal, sambung bekas pengacara ini, hukum acara antara di Kejaksaan dan Kepolisian tidak ada perbedaan dengan KPK. Bagi Yani, sprindik bukanlah hal substansial dalam penyidikan. "Tapi hanya manajemen administrasi penyidikan saja. Ini juga membuktikan kelemahan manajemen penyidikan di KPK," beber Yani.
Sprindik atas nama Anas Urbaningrum beredar luas di tengah masyarakat pada 8 Februari 2013 lalu. KPK pada 11 Februari 2013 melalui Juru Bicara KPK Johan Budi menyebutan KPK melalui pengawasan internal akan membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai apabila Sprindik tersebut diketahui disebar oleh pimpinan KPK setingkat Direktur. Ancaman hukuman terberat adalah dipecat. Namun jika yang membocorkan draft dari pimpinan KPK, maka KPK akan membentuk Komite Etik.
[zul]
BERITA TERKAIT: