Demikian disampaikan Koordinator Forum Peradilan Rakyat (FPR), Erlangga Mohamad, di sela-sela pelaporan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) soal keterlibatan Boediono dalam megaskandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Kejaksaan Agung di depan kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan (Senin,18/2).
"Jika laporan kami tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dalam 100 hari, kami bersama rakyat akan menangkap sendiri Boediono di rumahnya," tegas Erlangga, dengan nada geram.
Erlangga menerangkan tidak ada warga istimewa di Republik ini, dan seorang penjahat harus tetap diperlakukan sebagai penjahat. Tidak boleh ada penjahat yang menjadi kebal hukum karena menduduki jabatan tertentu.
"Sebenarnya, rakyat sudah tahu kasus Boediono tapi kami tahan dulu karena kami harus menempuh jalan prosedural dan tidak boleh grasak-grusuk," demikian Erlangga.
[ysa]
BERITA TERKAIT: