"Klien kami termasuk korban dalam kecelakaan tersebut dan sebagaimana diketahui karena adanya peristiwa ini menyebabkan klien kami menderita tekanan psikis," kata pengacara Rasyid, Riri Purbasari Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (14/2).
Itu sebabnya menurut Riri, seperti dikutip dari
JPNN, hari ini, Kamis (14/2), Rasyid memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani sidang perdana. Sidang itu beragendakan pembacaan Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Riri menyatakan Rasyid sebenarnya belum sepenuhnya sehat karena masih dalam proses terapi penyembuhan dan masih dalam pengawasan dokter. Namun sebagai warga negara yang baik, Rasyid bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan.
Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500 pada tahun baru.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). Rasyid dikenakan Pasal 283 jo Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
[zul]
BERITA TERKAIT: