Bawaslu Harus Melawan, Periksa KPU dan Laporkan ke DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 13 Februari 2013, 22:29 WIB
Bawaslu Harus Melawan, Periksa KPU dan Laporkan ke DKPP
rmol news logo Penolakan KPU atas putusan rekomendatif Bawaslu yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Keputusan KPU Nomor 5/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, secara langsung mendelegitimasi peran dan fungsi Bawaslu dalam konteks pengawasan Pemilu.

"Kalau hal ini dibiarkan, maka ke depan tak ada lagi yang akan percaya dengan Bawaslu. Karena itu, Bawaslu harus merespons penolakan KPU ini," ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampow, dalam siaran persnya, Rabu (13/2).

Dia menyarankan agar Bawaslu memeriksa KPU terkait dugaan pelanggaran etik. Dan jika terbukti ada pelanggaran etik, maka Bawaslu bisa saja melaporkan anggota KPU ke DKPP.

Dia melanjutkan, sejatinya, perseteruan antara kedua lembaga ini jangan sampai merugikan pencari keadilan, dalam hal ini adalah partai politik (PKPI). Karena itu, KPU tak semestinya menolak melaksanakan putusan Bawaslu tersebut.

Penolakan KPU tersebut justru merupakan pelanggaran terhadap UU. Sesuai dengan amanat UU nomor 8 Tahun 2012 pasal 259 ayat (1) maka putusan Bawaslu itu final dan mengikat. Karena itu, atas putusan Bawaslu itu, KPU hanya bisa melaksanakan, tak boleh menolak. Yang bisa banding hanyalah parpol yang merasa dirugikan.

"Kami juga menyesalkan respons KPU yang sangat terlambat terhadap putusan Bawaslu tersebut. Sebab penolakan KPU ini juga telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam Pemilu dan terhadap pencari keadilan," katanya.

Apalagi, keputusan penolakan itu dikeluarkan tiga hari setelah putusan Bawaslu dikeluarkan. Pasal 269 ayat (2) UU 8/2012 mengatakan bahwa "Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya Keputusan Bawaslu."

"Akibatnya, PKPI tak bisa melakukan haknya untuk mengajukan gugatan lanjutan ke PTUN," terangnya.

Menurut dia, penting untuk mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk bekerja lebih profesional dan terbuka. Khusus kepada Bawaslu agar dalam pemeriksaan sengketa Pemilu juga harus menggunakan dan membandingkan data-data pemantauannya sendiri dengan data-data yang diberikan oleh parpol dalam persidangan sengketa.

"Jangan hanya mengandalkan dan memeriksa data-data yang diberikan oleh parpol. Data-data pemantauan Bawaslu itu penting untuk memperkuat keputusan KPU atau malah membantah data-data yang diberikan oleh KPU, sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA