Pemerintah Tetap Larang Ekspor Mentah Tambang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 09 Februari 2013, 22:14 WIB
RMOL. Pemerintah Indonesia tetap akan melarang ekspor mentah bahan tambang untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri pada 2014.

"Tidak ada ceritanya lagi kita menjadi bangsa yang mengekspor barang mentah tambah lagi," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di acara ITB Entrepreneurship Challenge 2013 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Bandung, Sabtu (9/2).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu mengatakan, jika terus dibiarkan ekspor barang tambang mentah, Indonesia akan termasuk bangsa yang merugi. Sebaliknya, jika tidak dihentikan maka seluruh sumber daya alam yang kita miliki seperti nikel, bouksit, alumunium yang saat ini urutannya 1 sampai 5 dunia hanya akan habis begitu saja karena hanya digarap oleh non skill, di cangkul, lalu dibawa ke kapal untuk diproses di luar negeri.

"Mereka memprosesnya menjadi barang jadi dan itu melibatkan para sarjananya. Negara pemasok bahan mentah tidak dapet apa. Malah bisa jadi hanya jadi beban bagi generasi penerusnya," katanya.

Ia menambahkan, Indonesia diprediksi menjadi kekuatan ekonomi baru di dunia pada 2025. Apalagi, saat ini negara-negara maju sedang mengalami ketuan sehingga pusat pertumbuhan bergeser ke Asia. Saat ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi terbesar ke 2 setelah China. Untuk menjadi negara terbesar, perlu peningkatan daya saing sains dan teknologi serta penambahan wirausaha-wirausaha baru.

"Pertumbuhan wirausaha sangat mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena jangan takut untuk mencoba," jelasnya.

Hatta menambahkan, dibutuhkan 2-4 persen wirausahawan muda sehingga Indonesia masuk kategori negara maju. Saat ini porsi wirausaha di Indonesia baru mencapai angka 1,4 persen.

"Kewirausahaan menjadi kata kunci bangsa ini menjadi negara yang maju, bangsa yang bersaing dan bukan bangsa yang kalah," tegasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA