Polri Siap Hadapi Gugatan Slank

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 08 Februari 2013, 14:56 WIB
Polri Siap Hadapi Gugatan Slank
TIMUR PRADOPO/IST
rmol news logo Mabes Polri siap menerima gugatan dari pihak Slank terkait judicial review Pasal 15 ayat 2 huruf UU Polri Nomor 2 Tahun 2002, tentang izin keramaian, juga Pasal 510 ayat 1 KUHP, yang mangatur tentang ancaman pidana bagi pihak yang mengadakan pesta atau keramaian tanpa izin polisi.

Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo meluruskan polisi tidak memilih-milih grup musik yang konser. Selama sambung Timur, punya tanggung jawab yang sama.

"Jadi kalau ada potensi gangguan keamanan di depan kita, ya kita lakukan langkah-langkah seperti ini.  Kalau mengakibatkan kerugian material, ada luka berat, nyawanya sampai hilang, tentunya di evaluasi. Hal yang seperti ini tidak boleh, kalau memang diyakini tidak ada yang seperti ini ya silakan, kami amankan," ungkap Timur, di Mabes Polri (Jumat,8/2).

Soal solusi penambahan kekuatan pengamanan, Timur menegaskan hal itu bukan solusi. Alasannya, dengan kekuatan besar tidak terjadi anarkis di konser tersebut.

"Belum tentu dengan kekuatan ygan besar tidak terjadi gangguan keamanan. Artinya potensi itu yang kita nilai," pungkasnya. [wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA