Mabes Polri siap menerima gugatan dari pihak Slank terkait judicial review Pasal 15 ayat 2 huruf UU Polri Nomor 2 Tahun 2002, tentang izin keramaian, juga Pasal 510 ayat 1 KUHP, yang mangatur tentang ancaman pidana bagi pihak yang mengadakan pesta atau keramaian tanpa izin polisi. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.