Berita ihwal penangkapan tiga kader Garda Muda Nasional (GMN) dan dua staf di kantor Menko Perekonomian Hatta Rajasa tampaknya belum selesai meski kelima orang tersebut telah dilepaskan Kepolisian karena tuduhan tidak terbukti.
Pada Kamis pekan lalu (3/1), kelima orang tersebut ditangkap Polisi karena dikira preman bayaran yang berusaha menghentikan unjuk rasa Forum Komunikasi Mahasiswa Bawah Tanah yang pada saat itu menuntut putra bungsu Hatta, Rasyid Rajasa diproses secara hukum dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Tiga kader GMN itu adalah Mansur Husein (33), Jamaluddin Fakaubun (33) dan Rahman Key (23), dilepaskan Rabu (9/1) kemarin. Sedangkan staf di kantor Kemenko Perekonomian Chairul Anwar dan Ihsan Djauhari, dilepas pada Jumat (4/1).
Sebelum tiga kader GMN dilepaskan, pengunjuk rasa ternyata meminta waktu petinggi PAN untuk bertemu. Permintaan itupun dikabulkan. Wasekjen DPP PAN yang juga pengacara Sulistyowati, Ketua Umum GMN Kuntum Basa bersama isteri Jamal dan isteri Mansur Husein bersedia menemui mereka di sebuah kafe. Nah, dalam pertemuan itu, dua pentolan pengunjuk rasa, Aziz Fadirubun dan Agung Tuanani, ternyata meminta uang tebusan agar mereka mau berdamai.
"Saya saksi waktu mereka minta duit tebusan Rp 500 juta. Pokoknya kejadian kemarin mirip-mirip film Hongkong," ujar Kuntum kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 10/1).
Tapi, Kuntum Cs tak mau mengabulkan permintaan mereka. Meski polisi pada akhirnya tetap melepaskan kader GMN karena memang tuduhan sebagai preman bayaran tidak terbukti. "Karena polisi menyadari bahwa tidak ada alasan untuk melanjutkan penahanan kepada rekan-rekan kita tersebut," ungkap Kuntum.
Atas upaya dugaan percobaan pemerasan itu, Kuntum akan melaporkan Aziz Fadirubun dan Agung Tuanani ke Kepolisian. Polisi diminta segera memeriksa pentolan Forum Komunikasi Mahasiswa Bawah Tanah tersebut. "Kita minta Kepolisian untuk segera menangkap dua orang itu," tegas Kuntum. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: