Dalam rilis resminya, Humas
To
kobagus.com, Ichwan S mengatakan, kedatangannya hari ini hanya untuk menyerahkan berkas. Dia sekaligus mewakili pemilik situs yang tidak bisa datang karena sedang menyiapkan berkas-berkas, khususnya yang terkait IT.
Ichwan mengakui, pihaknya sempat tidak mengetahui iklan yang tayang pada tanggal 31 Desember 2012 itu, dan baru menemuinya setelah dilakukan pengecekan rutin.
Tokobagus.com langsung menghapusnya, dan tepat pada tanggal 1 Januari 2013 iklan jual beli bayi pun sudah terhapus.
"Hari itu ada 80 ribu produk yang masuk, dan masyarakat bisa langsung bisa meng-upload. Sedangkan karyawan kami yang bagian admin (menyaring produk yang masuk), banyak yang cuti," jelas Ichwan.
Pimpinan
Tokobagus.com, Michal Klar, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian maupun pihak manapun, untuk menuntaskan kasus ini dan melindungi masyarakat dari
human trafficking.
Hal itu pula yang tertulis dalam surat resmi mereka kepada Kasubdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tokobagus.com berjanji melakukan segala upaya membantu kepolisian mengumpulkan dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain bekerja sama penuh dengan pihak kepolisian,
Tokobagus.com sendiri juga terus menggalang kerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau ( KPAI ).
Tokobagus.com merupakan tempat pemasangan iklan gratis yang diperuntukkan bagi siapa saja yang ingin menjual produk barang yang dimilikinya. Jadi,
Tokobagus.com hanya merupakan media pemasangan iklan dan bukan penjual.
[ald]
BERITA TERKAIT: