Bawaslu Tunggu Gugatan Partai atas Keputusan KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 08 Januari 2013, 06:23 WIB
Bawaslu Tunggu Gugatan Partai atas Keputusan KPU
bawaslu/ist
rmol news logo . Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap meladeni gugatan 24 partai politik yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPK) tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2014.

Selain itu, Ketua Bawaslu Muhammad juga menyarankan parpol yang tidak lolos mengajukan sengketa pemilu supaya proses gugatan lebih efektif sesuai UU. Muhammad pun mengaku bila Bawaslu sudah mengantongi data-data yang akan dicocokkan dengan data parpol yang tidak lolos.

"Jika ada laporan, Bawaslu akan coba mediasi dulu. Kalau tidak puas akan kami putuskan jenis pelanggarannya. Dan akan dilanjutkan ke PTUN," kata Muhammad di gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa dinihari (8/1), sambil mengatakan bila Bawaslu juga memiliki banyak data dugaan pelanggaran, baik yang dilakukan KPU maupun partai

"Kita day by day tunggu di kantor menunggu laporan. Waktu bagi Bawaslu untuk menunggu laporan pasca pengumuman secara resmi maksimal 14 hari. Bawaslu harus putuskan pelanggaran seperti apa itu," demikian Muhammad. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA