Hal itu disampaikan Yusril di sela-sela acara rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2014 di Gedung KPU Jakarta jalan Imam Bonjol, Senin malam (7/1).
"Keterwakilan perempuan 30 persen diatur dalam dua UU. Pertama Pasal 8 ayat 2 UU No 8/2012 tentang Pemilu hanya disebutkan keterwakilan perempuan di tingkat pusat, dan Pasal 2 ayat 5 yang menyebut keterwakilan perempuan hanya di tingkat pusat, tidak di tingkat bawah," ujar Yusril.
Menurut pakar hukum tata negara ini, aturan yang dikeluarkan KPU soal penetapan keterwakilan perempuan 20 persen di tingkat bawah bertentangan dengan UU yang kedudukannya jauh di atasnya.
"Ini cacat hukum, dua undang-undang ini tidak bisa digeser dengan peraturan KPU," jelasnya.
"Itu anda hanya memepermainkan kami saja. Kalau anda ingin berdebat, silakan berbebat. Jangan kami dianggap orang bodoh, orang kecil. Saya tidak level berdebat UU dengan anda. Berdebat UU harus ada wasit," sergah Yusril kepada KPU.
Dalam persidangan, beberapa kali komisioner KPU Ida Budhiati menyarankan agar parpol yang tidak menerima dan keberatan dengan kinerja KPU untuk melayangkan nota keberatannya ke Mahkamah Agung termasuk terkait batasan keterwakilan perempuan.
[dem]
BERITA TERKAIT: