
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap Rangga Nugraha, saksi kecelakaan maut yang melibatkan Rasyid Amrullah Rajasa di Tol Jagorawi, Selasa (1/1).
"Pemberian perlindungan diberikan apabila Rangga mengalami teror atau intimidasi," kata Jurubicara LPSK Maharani Siti Shopia dalam keterangannya yang diterima wartawan, Minggu (6/1).
Para korban kecelakaan ini, menurut Maharani dapat mengajukan restitusi atau ganti kerugian terhadap pelaku atau pihak ketiga untuk memberikan ganti rugi dalam proses pidananya.
Mekanisme pemberian restitusi berbeda dari rencana perdamaian yang diupayakan keluarga tersangka. Restitusi ini merupakan mekanisme ganti rugi yang telah diatur dalam ketentuan UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terhadap suatu penderitaan materiil maupun immateriil yang dialami korban suatu tindak pidana.
"Kalau perdamaian atau bantuan sifatnya sukarela,jadi sekedar kemampuan saja dari pelaku, bukan didasarkan pada kerugian yang nyata-nyata dialami korban," katanya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: