Untuk menghilangkan data pemilih ganda dan pemilih fiktif, pemerintah memberlakukan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Berdasarkan data per 7 November 2012, Kementerian Dalam (Kemendagri) mengklaim sudah melakukan perekaman data terhadap 172.426.571 penduduk untuk pembuatan e-KTP.
"KPU secara otomatis sudah mengantongi 172.426.571 orang yang berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2014. Petugas cukup memilah penduduk yang berstatus sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) yang memang tidak diberikan hak untuk memilih," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam keterangan tertulis beberapa saat lalu (Rabu, 2/1).
Dengan demikian, lanjut Ferry, potensi data ganda dan data fiktif dapat diminimalisir sehingga pekerjaan KPU dalam pemutakhiran data pemilih lebih ringan. KPU cukup menyisir penduduk yang belum terakomodir dalam program e-KTP, penduduk yang sudah berusia 17 tahun dan TNI/Polri yang akan pensiun pada 9 April 2014, penduduk yang belum genap berusia 17 tahun tetapi sudah menikah.
Selain melalui program e-KTP, lanjut Ferry, KPU juga memiliki perangkat teknologi yakni sistem informasi data pemilih (sidalih). Alat ini dapat digunakan untuk analisa potensi data ganda, distribusi serta konsolidasi data pemilih. KPU juga akan melatih operator untuk menjalankan teknologi tersebut sehingga dapat digunakan dengan baik. Sidalih akan diterapkan di seluruh tingkatan mulai dari KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Untuk PPK yang tidak memiliki jaringan listrik, penyusunan daftar pemilih dilakukan secara manual dengan cara ditulis tangan atau diketik," demikian Ferry.
[ysa]
BERITA TERKAIT: