Komisi Pemberantasan tidak bisa menyentuh Boediono dalam kasus bailout Bank Century apalagi menetapkannya sebagai tersangka selama dia masih menjabat Wakil Presiden.
Karena itu KPK, termasuk semua pihak, harus mempelajari lagi apa makna dan maksud prinsip hukum equality before the law.
"Jadi jangan salah, termasuk Ketua KPK (Abraham Samad) yang mengatakan tidak boleh ada keistimewaan karena menggunakan dalil equality before the law. Itu ilmu hukum bab I. Babnya ada 99," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Jimly Asshiddiqie kepada Rakyat Merdeka Online kemarin.
Dia menjelaskan, kalau equality before the law dimaknai secara harfiah tidak akan ada keadilan. Padahal, hukum bukan demi hukum itu sendiri. Tapi hukum adalah demi keadilan.
"Dan kita sudah menerapkan itu. Kalau dia pejabat, hukumannya kalau korupsi ditambah 1/3 . Itu kan bukan equality before the law. Kalau orang miskin mencuri, demi keadilan jangan dipakai prinsip equality before the law, yang mencuri Rp 1 dengan Rp 1 triliun sama hukumannya," ungkap Gurubesar Universitas Indonesia ini.
Karena itu, katanya lagi, KPK tidak bisa memperoses presiden dan wakil presiden secara hukum. Karena presiden dan wakil presiden dilindungi oleh konstitusi, bukan UU. Konstitusi merupakan hukum tertinggi. Semua UU, termasuk KUHP tunduk pada konstitusi.
"Enak saja Wakil Presiden mau diproses oleh KPK. Darimana ilmunya. KPK tidak berwenang untuk menjadikan Boediono sebagai tersangka selama dia menjadi wapres. Jadi jangan berilusi ilmu bab I equality before the law. Itu sekali lagi Bab I, bagian I, pasal 1 dan ayat 1," tandasnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: