Kasus suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) terus dikembangkan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Penyidik KPK hari ini akan menggarap dua orang pegawai Bank Mandiri, Rosmayanti dan Diyra Felayanti.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haris Andi Surahman," ujar Kepala Bagian Media dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (27/12).
Dalam kasus tersebut, dua orang sudah divonis bersamalah mantan anggota Banggar Wa Ode Nurhayati dan politikus Golkar Fahd El Fouz.
Disebutkan, Fahd El Fouz menyetorkan uang senilai Rp 6 miliar secara bertahap ke rekening Haris Andi Surahman. Uang itu diperuntukkan kepada PAN Wa Ode Nurhayati sebagai imbalan atas kesediaan mengurus alokasi DPID di tiga kabupaten Provinsi Aceh melalui Sefa Yolanda, staf Wa Ode.
Sampai berita ini diturunkan kedua staf Bank Mandiri tersebut belum tampak menyambangi gedung KPK[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: