"Kenapa kok Si PA tidak tanda tangan (kontrak proyek) dijadikan tersangka? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dikatakan seperti itu. Bukan karena tanda tangan atau tidak tanda tangan. Tapi kita melihat sejauh mana pertanggungjawaban PA yang diduga menyalahgunakan kewenangan," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi, Senin (24/12).
Pernyataan ini sekaligus menampik pernyataan Kubu Mallarangeng yang menyebut Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo dan Wakil Menkeu Anny Rahmawati sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus Hambalang karena telah menyetujui anggaran proyek.
Johan menjelaskan, Andi bersama mantan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora, Dedy Kusdinar disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal tersebut, KPK menduga ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan keduanya. KPK juga menduga ada unsur perbuatan memperkaya diri sendiri serta orang lain.
"Yang dilihat KPK apakah dalam proses pengadaan itu terjadi mark up. Di sisi lain dalam proses itu apakah ada aliran dana yang diterima penyelenggara negara yang tidak sah atau diduga melanggar pasal-pasal," pungkas Johan.
Seperti diketahui, selaku pengguna anggaran, Andi Mallarangeng bersama sama dengan Dedy Kusdinar sudah menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,5 triliun itu.
[arp]
BERITA TERKAIT: