Kasus pencabulan mantan vokalis Kangen Band Mahesa Andhika Setiawan terhadap anak gadis berusia 16 tahun CN tak bisa gugur walaupun korban mencabut laporannya dari Kepolisian.
Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak Indonesia M. Ihsan (Rabu, 19/12).
Sesuai UU Perlindungan anak pasal 81 ayat 2, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain diancam pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun atau denda paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta.
Andika sendiri mengakui berhubungan badan dengan CN. Sementara, pengacara dan keluarga Andika mengajukan penawaran damai dengan pemberian kompensasi atau dinikahi. "Ketentuan pasal 81 di atas tidak gugur walaupun korban mencabut laporan," tegas Ihsan.
Karena itu, Ihsan mengajar semua pihak ikut mengawasi proses hukum agar kasus tersebut sampai ke pengadilan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat tentang perlindungan anak.
"Banyak kasus persetubuhan dan pencabulan pada anak berakhir damai padahal ketentuan UU Perlindungan anak tidak memberi celah pelaku bisa bebas dari jeratan hukum," tandas Ihsan, yang juga Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.