Sutan Bhatoegana: UU Antariksa untuk Lindungi Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 18 Desember 2012, 18:28 WIB
Sutan Bhatoegana: UU Antariksa untuk Lindungi Rakyat
sutan bhatoegana/ist
rmol news logo Undang-undang Keantariksaan sangat bermanfaat untuk bisa melindungi negara. Contohnya, jika sebuah negara bisa meluncurkan satelit, maka akan mengetahui setiap penjuru negara tersebut.

"Ketika Brazil bisa membuat satelit, mereka bisa melihat hutan yang ditebang dengan cara ilegal. Lalu jika ada pesawat jatuh, kena rakyat, mereka bisa tahu penyebabnya. Kita juga bisa memantau sumber daya alam dengan gratis. Nah kalau kita kan belum punya UU Antariksa yang mengaturnya hal-hal seperti ini. Makanya ini UU untuk melindungi rakyat juga," tegas Sutan dalam jumpa pers di ruangan Komisi VII, sore ini (Selasa, 18/12).

Ia pun mengungkapkan kenapa Komisi VII memilih Brazil sebagai negara tujuan kunjungan kerja. Menurut Sutan, Brazil dipilih karena letak geografisnya sama dengan Indonesia. "Brazil dan Indonesia sama-sama negara tropis," tambahnya.

Kelebihan negara tropis, imbuhnya, merupakan tempat paling pas untuk meluncurkan roket atau satelit.

"Sebelum ke Brazil, ada negara-negara pilihan yang menjadi pilihan kunker, yakni Rusia, AS, Ukraina, Jepang, Brazil, Iran. Namun, menurut kita Brazil yang paling baik dikunjungi," ungkap Sutan.

Sutan juga mengutarakan, RUU Keantariksaan yang sedang digodok di Komisinya termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2013.

"Sebelumya, ada RUU lain yang juga digodok di Komisi VII. Antara lain RUU Lingkungan Hidup. Tapi RUU ini kita tidak studi banding kemana-mana, di Indonesia saja sudah cukup. Tapi kalau Keantariksaan kami masih awam, makanya kita ke luar negeri," pungkas Sutan. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA