Hal itu terbuka dalam rekaman pembicaraan keduanya yang diperdengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12).
"Saya ini sudah jadi pahlawan, malah saya yang paling berat pertama-tama kan, tiba-tiba orang lain langsung masuk saja. Jangan begitu dong," kata Hartati kepada Amran.
Lebih lanjut, dalam rekaman tersebut Hartati mencecar Amran, sampai-sampai Amran gelagapan. "Kita ini seperti apa, seperti sampah saja, sudah susah-susah juga," ujar Hartati.
"Sabar Bu, Insy Allah nanti saya akan coba selesaikan," jawab Amran.
Namun dalam persidangan, Amran kembali membantah. Dia tegaskan tidak pernah memberikan izin Hak Guna Usaha kepada Hartati.
"Saya hanya melapor dan minta arahan ke Bapak Gubernur dan meminta petunjuk teknis ke BPN. Surat ini belum sampai, tapi sudah disita KPK," akunya.
Hari ini, (Kamis, 13/12) Hartati duduk sebagai terdakwa pemberi suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4,500 hektar di Buol untuk PT HIP.
Tiga saksi dihadirkan yaitu eks Bupati Buol Amran Batalipu, Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono, General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori.
Selama ini, Hartati sendiri selalu menyebut dirinya sebagai korban pemerasan.
[ald]
BERITA TERKAIT: