KORUPSI PLTS

Yulianis, Oktarina dan Timas Ginting Dihadirkan untuk Neneng Sri Wahyuni

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 13 Desember 2012, 12:28 WIB
Yulianis, Oktarina dan Timas Ginting Dihadirkan untuk Neneng Sri Wahyuni
neneng sri wahyuni/ist
rmol news logo Tiga saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan tersangka korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni.

Ketiga saksi itu adalah mantan Wakil Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara, Yulianis; mantan staf bagian Keuangan PT Anugerah Nusantara, Oktarina Furi; dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans pada 2008, Timas Ginting.

Demikian penasihat hukum Neneng, Elza Syarief, kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/12). Sidang Neneng yang dijadwalkan berlangsung pada 09.00 WIB, sampai tengah hari belum dibuka.

Neneng (Direktur Keuangan PT. Anugerah Nusantara) didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan PLTS di Kemenakertrans yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan 2008.

PT. Anugerah Nusantara merupakan anak perusahaan Grup Permai milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kemudian menjadi terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.

Menurut jaksa, Neneng bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.

Neneng dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dalam Panitia Pengadaan dan Pemasangan PLTS pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Neneng dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 1 miliar. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA